Aturan baru IMEI di Indonesia sebentar lagi akan segera diterapkan. Dengan kata lain, smartphone-smartphone black market yang masuk ke Indonesia mulai akan diblokir sehingga tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi.
Namun sampai saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang bagaimana aturan tersebut akan berlaku bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kominfo telah membuatnya dalam draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo.
Dalam peraturan tersebut, para turis asing yang berkunjung ke Indonesia nantinya akan diberikan jangka waktu selama 30 hari untuk dapat menggunakan smartphone mereka di Indonesia. Setelah 30 hari, para turis tersebut harus melaporkan IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI National agar tidak terblokir.
Sekedar informasi, sampai saat ini aturan IMEI baru tersebut masih belum ditandatangani oleh Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut dikarenakan tanggal 17 Agustus kemarin para menteri tersebut tidak dapat hadir secara bersamaan untuk melakukan tanda tangan terhadap peraturan tersebut.