Kasus Robot Trading Evotrade Sudah Mulai Disidangkan

- Kamis, 28 April 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi robot trading. (Istimewa)
Ilustrasi robot trading. (Istimewa)

Kasus robot trading ilegal bernama Evotrade yang sempat berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri kini memasuki babak baru. Sebab, kasus tersebut saat ini sudah mulai masuk dalam tahap persidangan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam berkas tersebut, ada lima tersangka yang segera disidang.

"Terkait kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, E, BES, MS dan AM sudah dilakukan tahap dua," kata Kombes Gatot kepada wartawan, Kamis (27/4/2022).

Tahap dua tersebut artinya berkas perkara beserta para tersangka sudah dilimpahkan polisi ke JPU. Pelimpahan itu sendiri dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Sudah dilakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa, 26 April 2022," beber Gatot.

Dalam berkas kasus itu, polisi menyerahkan barang bukti antara lain dokumen robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, leptop, hp, dollar Singapura senilai Rp 12 miliar, uang tunai Rp 100 juta, Rp 2,8 miliar, Rp 8,9 miliar, Rp 144,9 miliar hingga mobil mewah.

Selain itu, kasus Evotrade sendiri diketahui terdapat enam tersangka. Gatot menyebut untuk satu tersangka lainnya berinisial AD akan dilimpahkan diwaktu yang berbeda.

"Tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barbuk serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka yang sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan," pungkas Gatot.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X