3 Orang Hacker Asal Korut Didakwa di AS Usai Curi Uang Senilai Rp18 Triliun!

- Kamis, 18 Februari 2021 | 13:57 WIB
Ilustrasi komputer yang sedang diretas dan bendera Korea Utara (photo/Unsplash/Markus Spiske)
Ilustrasi komputer yang sedang diretas dan bendera Korea Utara (photo/Unsplash/Markus Spiske)

Baru-baru ini tiga orang hacker asal Korea Utara telah didakwa di Amerika Serikat usai terbukti mencuri uang senilai US$1,3 miliar atau kurang lebih sekitar Rp18 triliun dari perusahaan-perusahaan besar.

Disebutkan bahwa uang tersebut dicuri dalam bentuk mata uang digital (cryptocurrency) dimana perusahaan yang menjadi korban sendiri ada yang dari bank serta studio film Hollywood Sony Pictures Entertainment.

Ketiga hacker tersebut diketahui memiliki nama Jon Chang Hyok (31 tahun), Kim Il (27 tahun), dan Park Jin Hyok (36 tahun).

Kementerian Hukum AS sendiri mengatakan bahwa ketiga hacker tersebut sempat meretas Sony karena munculnya film The Interview yang menceritakan tentang kisah pembunuhan pemimpin Korea Utara.

Tidak sampai disitu, diketahui bahwa ransomware WannaCry 2.0 juga disebut dikembangkan oleh tiga hacker tersebut.

"Mereka bekerja untuk Korea Utara, mereka memakai keyboard dan bukan senjata api, mencuri dompet dan mata uang kripto, bukan uang tunai. Seperti inilah contoh perampokan di abad ke-21," ucap salah satu Asisten Jaksa Agung AS, John Demers.

Sampai saat ini belum diketahui apa saja hukuman yang bakal diterima oleh ketiga hacker tersebut. Tapi dari apa yang sudah mereka perbuat, tentunya pihak pemerintah AS tidak akan memberikan hukuman yang ringan dengan apa yang sudah dilakukan hacker itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X