Dibongkar Bareskrim, Bling2 Aplikasi Streaming Video Syur Raup Untung Miliaran

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:49 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus aplikasi live streaming porno jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus aplikasi live streaming porno jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi online jaringan internasional, dari aplikasi live streaming video syur bernama Bling2. Belum genap satu tahun beraksi, aplikasi ini bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari total triliunan uang yang berputar.

"Pendapatan website aplikasi ini sejak pertengahan tahun 2022 hingga saat ini meraup puluhan miliar rupiah, dan tim telah melakukan pembekuan, yang tadi kami sampaikan sebanyak 37 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Djuhandani menyebut 37 rekening penampung ini berisi uang ratusan miliar. Bareskrim Polri sudah membekukan puluhan rekening tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Live Streaming Online, 6 Orang Ditangkap!

"37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar dari rekening-rekening yang ada," beber Djuhandhani.

"Nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan. Siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," tambahnya.

Perputaran Uang Capai Triliunan

Aplikasi live streaming pornografi ini juga disebut polisi mampu memutar uang cukup besar, hingga triliunan rupiah. Salah satunya bersumbar dari deposit yang dilakukan oleh para penonton aplikasi ini.

"Dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," paparnya.

Baca Juga: Dianggap Konten Seksual, Streamer Twitch Ini Diblokir karena Memperlihatkan Telapak Kaki!

Diberitakam sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus aplikasi live streaming pornografi jaringan internasional.

Aplikasi ini dikendalikan dari negara Kamboja dan Filiphina.

Dari kasus ini, Bareskrim menangkap enam orang dari berbagai wilayah. Mereka berperan sebagai host streamer, akuntan, hingga pencari penampung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X