Pemuda di Madiun Tersangka Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:31 WIB
Pemuda di Madiun dijerat UU ITE. (Foto profil Bjorka. (Twitter/@bjorxanism) dan AH, pemuda di Madiun bantu Bjorka. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)
Pemuda di Madiun dijerat UU ITE. (Foto profil Bjorka. (Twitter/@bjorxanism) dan AH, pemuda di Madiun bantu Bjorka. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)

Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), pemuda dari Madiun, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka. Polri sendiri menganjar pasal di UU ITE terhadap pemuda tersebut.

"Pasal UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Hacker Bjorka Ternyata Orang Kaya, Punya Bitcoin Senilai Rp41 Miliar!

Dedi sendiri belum membeberkan lebih detail terkait pasal dalam UU ITE yang disangkakan terhadap MAH. Selain itu, MAH sendiri diketahui tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Meski tidak ditahan, Dedi menyebut pihaknya mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor ke kantor polisi.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif info dari Tim khusus," beber Dedi.

Diketahui, Timsus yang salah satunya diisi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang pemuda di Madiun terkait hacker Bjorka. Pemuda tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu aksi Bjorka.

Baca Juga: Curhat Pemuda Cirebon Dituduh Bjorka, Netizen Membela: Bawa Hotman Paris hingga Baim Wong

Dia berperan membuat akun Telegram Bjorka serta ikut memposting di akun tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polri tidak menahan pemuda tersebut.

Usut punya usut, pelaku melakukan aksinya bukan tanpa tujuan. Motif pelaku membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X