Gagal Patuhi Aturan Belanda, Apple Didenda Rp81 Miliar

- Selasa, 25 Januari 2022 | 16:39 WIB
Ilustrasi Apple Pay (pixabay.com/istimewa).
Ilustrasi Apple Pay (pixabay.com/istimewa).

Apple gagal mematuhi aturan yang berlaku di Belanda terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay, untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya. Kini, Apple dijatuhi denda senilai 5 juta Euro atau setara Rp81 miliar.

Namun sebelumnya, Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi soal permasalahn tersebut. Sayangnya, hal tersebut belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda, ,mengatakan, Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. 

"Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan minat mereka," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip indozone dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Untuk diketahui, permasalahan Apple dan pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu, Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.

Saat itu, Apple menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring. Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya dan berakhir akan membayar denda.

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru Imlek, Microsoft buat Konsol Series S Motif Tahun Macan

Meski demikian, Apple nampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.

Denda tersebut yang akan dijatuhkan ke Apple mulai diterapkan dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan. Setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif, di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.

Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.
??
Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat. Hal itu tak lain terkait aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.

 

Artikel menarik lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X