Waduh! Elon Musk Digugat Gegara Beli Twitter, Kok Bisa?

- Minggu, 8 Mei 2022 | 14:17 WIB
Elon Musk dituntut. (REUTERS/Dado Ruvic)
Elon Musk dituntut. (REUTERS/Dado Ruvic)

Belum lama jadi pemilik Twitter, Elon Musk mendapat sebuah gugatan. Elon dan perusahaan barunya itu digugat oleh Orlando Police Pension Fund, sebuah pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat.

Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan itu ke pengadilan Delaware Chancery Court. Menurut mereka berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju.

Dalam gugatan itu, mereka menyebut Musk sebagai pemegang saham yang berkepentingan, setelah sempat membeli 9,2 persen saham Twitter.

Baca Juga: Bantah Tudingan Cari Untung dari Vaksin, Bill Gates: Kami Selamatkan Puluhan Juta Nyawa

Orlando Police Pension Fund meminta Musk dan Twitter menunda akuisisi sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Selain menuntut Musk dan Twitter, pengelola dana pensiun itu juga menuntut para dewan direksi termasuk CEO Parag Agrawal.

Terkait kasus ini, Twitter memilih bungkam. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X