Saat ini banyak negara yang sudah mengenakan pajak bagi perusahaan internet raksasa seperti Google dan juga Facebook, salah satunya adalah Indonesia.
Namun baru-baru ini pemerintah Australia diketahui berencana untuk menerapkan sistem pajak baru yang membuat perusahaan seperti Google dan Facebook harus membayar sejumlah uang untuk setiap berita media lokal yang mereka gunakan.
Diketahui peraturan ini diajukan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) dan nantinya perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut akan terkena penalti dan mungkin dapat diblokir dari negara tersebut.
Belum diketahui alasan pemerintah Australia menerapkan aturan tersebut. Yang jelas, konsep aturan ini akan mereka umumkan pada akhir bulan Juli 2020 mendatang dan tanggal berlakunya aturan tersebut juga belum ditetapkan.
Meskipun begitu, tampaknya Google dan Facebook tidak akan setuju dengan adanya aturan tersebut. Apalagi saat ini Google memiliki platform miliknya sendiri yaitu Google News dimana terdapat ratusan berita yang diterbitkan setiap harinya.