Sederet Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (ponorogo.go.id)
Ilustrasi pajak kendaraan (ponorogo.go.id)

Setiap warga negara Indonesia, wajib untuk membayar pajak, termasuk Pajak Kendaraan jika memilikinya. 

Saat ini, membayar Pajak Kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara. Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan online. 

Baca Juga: 2 Cara Membayar Pajak Mobil Online, Mudah dan Cepat!

1. Melalui Aplikasi 

-
Ilustrasi bayar pajak lewat aplikasi (freepik.com)

Cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi adalah melalui layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online. 

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  • Masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor.
  • Tekan menu Pendaftaran, lalu ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi.
  • Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK. 
  • Kamu juga bisa menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

2. Website 

-
Ilustrasi cek pajak kendaraan lewat laman resmi Samsat (freepik.com)

Selain melalui aplikasi, kamu bisa cek pajak kendaraan melalui website. Jika melalui website, kamu bisa mengakses situs resmi Samsat yang ada di kotamu, di mana kendaraanmu terdaftar. Contoh seperti website Samsat DKI Jakarta. 

  • Buka situs Samsat DKI Jakarta 
  • Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  • Lanjutkan dengan klik proses, lalu situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
  • Nominal tersebut tidak termasuk denda keterlambatan dan pajak progresif. 

3. SMS 

-
Ilustrasi cek pajak kendaraan lewat SMS (freepik.com)

Mengecek pajak kendaraan bermotor juga bisa melalui layanan pesan singkat atau SMS. Namun, pengecekan pajak ini hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan lima tahunan. 

Sayangnya pula, pengecekan via SMS ini hanya bisa dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

1. DKI Jakarta

Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT

Cara kedua: 

Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.

2. Jawa Barat

Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA

3. Jawa Timur

Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ

Baca Juga: 7 Negara Bebas Pajak di Dunia, Jadi Sasaran Perusahaan Besar!

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X