Setiap warga negara Indonesia, wajib untuk membayar pajak, termasuk Pajak Kendaraan jika memilikinya.
Saat ini, membayar Pajak Kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara. Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan online.
Baca Juga: 2 Cara Membayar Pajak Mobil Online, Mudah dan Cepat!
1. Melalui Aplikasi
Cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi adalah melalui layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online.
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
- Masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor.
- Tekan menu Pendaftaran, lalu ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi.
- Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK.
- Kamu juga bisa menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
2. Website
Selain melalui aplikasi, kamu bisa cek pajak kendaraan melalui website. Jika melalui website, kamu bisa mengakses situs resmi Samsat yang ada di kotamu, di mana kendaraanmu terdaftar. Contoh seperti website Samsat DKI Jakarta.
- Buka situs Samsat DKI Jakarta
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Lanjutkan dengan klik proses, lalu situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Nominal tersebut tidak termasuk denda keterlambatan dan pajak progresif.
3. SMS
Mengecek pajak kendaraan bermotor juga bisa melalui layanan pesan singkat atau SMS. Namun, pengecekan pajak ini hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan lima tahunan.
Sayangnya pula, pengecekan via SMS ini hanya bisa dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
1. DKI Jakarta
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Cara kedua:
Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
2. Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
3. Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ
Baca Juga: 7 Negara Bebas Pajak di Dunia, Jadi Sasaran Perusahaan Besar!