Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara baru-baru ini diketahui telah menandatangani Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Diketahui bahwa RUU tersebut berisikan tentang pasal-pasal yang nantinya akan diterapkan jika ada orang atau lembaga yang telah melakukan aksi pencurian data pribadi orang lain.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan bahwa saat ini rancangan undang-undang tersebut sedang dievaluasi dan akan dibahas kembali dalam waktu dekat ini.
Semuel juga mengatakan bahwa nantinya orang atau lembaga yang telah terbukti melakukan pencurian data pribadi akan dijatuhi hukuman penjara maksimal sampai 10 tahun.
Namun sampai saat ini mereka pihak Kominfo akan membahas apakah hukuman tersebut berlaku untuk satu orang atau semua orang yang ada di lembaga tersebut.