Apple Kena Denda Rp18 Triliun oleh Otoritas Prancis, Apa Penyebabnya?

- Minggu, 22 Maret 2020 | 11:38 WIB
Logo Apple di Apple Store Beijing (photo/REUTERS/Jason Lee)
Logo Apple di Apple Store Beijing (photo/REUTERS/Jason Lee)

Salah satu perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat yaitu Apple baru saja dikenakan denda oleh otoritas Prancis setelah Apple terbukti melakukan monopoli perdagangan.

Disebutkan bahwa Apple telah bekerja sama dengan dua pedagang besar yaitu Tech Data dan Ingram Micro untuk tidak berkompetisi satu sama lain dan membuat Apple semakin memonopoli pasar.

"Apple dan dua pihak tersebut setuju untuk tidak berkompetisi satu sama lain demi mencegah reseller untuk berkompetisi," ucap lembaga Prancis tersebut.

Diketahui bahwa Apple pun dikenakan denda senilai US$1,2 miliar atau setara dengan Rp18 triliun akibat kasus tersebut. Pasalnya apa yang dilakukan Apple dapat melemahkan perusahaan tertentu di Prancis.

"Kelakuan Apple telah melemahkan perusahaan tertentu dalam beberapa kasus, seperti eBizcuss yang saat ini memutuskan untuk meninggalkan pasar," lanjut pihak otoritas Prancis.

Meskipun begitu, Apple mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dan mengatakan bahwa denda tersebut justru akan mengakibatkan kekacauan di seluruh industri teknologi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X