OJK Sebut Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Terjerat Pinjaman Online Ilegal

- Rabu, 23 November 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (ANTARA/Humas Kemendikbudristek)
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (ANTARA/Humas Kemendikbudristek)

Menjelang peringatan Hari Guru Nasional 2022 pada 25 November mendatang, terdapat sebuah fakta yang menyedihkan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengungkapkan fakta-fakta terbaru mengenai pinjaman online yakni profesi Guru merupakan yang terbanyak terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Bidik Pinjaman Online Ilegal, Polda Metro Tingkatkan Patroli Siber

Fakta tersebut berdasarkan dari survei yang dilakukan oleh NoLimit Indonesia pada 2021.

Dari survei itu terungkap bahwa sebanyak 28% masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Kemudian 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru. Diikuti dengan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 21% dan disusul oleh ibu rumah tangga sebesar 18%.

-
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers daring, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Oleh karenanya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa perempuan terutama ibu rumah tangga merupakan target utama dalam literasi keuangan pada 2023.

"Apalagi sudah sering dikatakan kalau if you educated woman, you educate a nation," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga: 102 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Aman dan Terpercaya!

Selain perempuan, masyarakat desa dan pelajar juga menjadi target sasaran literasi dan edukasi pada tahun depan. Hal ini disebabkan karena pada urutan selanjutnya yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa faktor yang membuat masyarakat di Indonesia mengandalkan pinjol ilegal, salah satunya adalah karena proses pencairan dananya yang lebih cepat.

“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X