Geger Penipuan Modus Surat Tilang Format Aplikasi, Polda Metro Minta Masyarakat Waspada

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:43 WIB
Modus penipuan surat tilang dari aplikasi (jurnalpolisi.co.id)
Modus penipuan surat tilang dari aplikasi (jurnalpolisi.co.id)

Belakangan ini tengah heboh penipuan dengan modus chat mengirimkan surat tilang dalam bentuk APK alias aplikasi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan ini.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Modus Penipuan Sumbang Masjid di Tulungagung, Catut Nama dan Foto Pejabat Setempat

Trunoyudo kemudian menjelaskan kembali pola penilangan elektronik menggunalan E-TLE. Dikatakanya, surat konfirmasi dikirim secara langsung ke alamat rumah pelanggar.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," beber Trunoyudo.

Baca Juga: Waspada! Begini 7 Cara Menghindari Modus Penipuan Undangan Nikah Online

Sedangkan untuk surat konfirmasi maupun surat tilang tidak dikirim melalui pesan singkat. Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.

Informasi mengenai modus penipuan ini juga disebarkan oleh akun Instagram resmi Mabes Polri yakni @divisihumaspolri. Dalam akun tersebut, diposting informasi mengenai modus penipuan ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X