The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Aneeqa Ateeq, Wanita yang Dihukum Mati Karena Tuduhan Penistaan Agama di WhatsApp
Aneeqa Ateeq. (Kroos Konnection)
Tech

Aneeqa Ateeq, Wanita yang Dihukum Mati Karena Tuduhan Penistaan Agama di WhatsApp

Selasa, 14 Maret 2023 15:00 WIB 14 Maret 2023, 15:00 WIB

INDOZONE.ID - Pada awal tahun 2022 lalu, nama Aneeqa Ateeq sempat viral di dunia maya karena divonis hukuman mati, atas tuduhan penistaan agama yang ia lakukan di Facebook dan WhatsApp. 

Banyak yang berpendapat jika Aneeqa telah dijebak oleh seseorang hingga mendapat tuduhan sebagai 'penista agama'. Namun, pengadilan tidak peduli dan tetap menghukum wanita itu dengan hukuman mati. 

Baca Juga: Cerita Wanita yang Pacaran dengan Mainan Pesawat Sampai Tidur Bareng: Sayapnya Seksi!

Awal Mula Kasus Aneeqa Ateeq

Menurut sebuah laporan di The Guardian , Aneeqa bertemu penuduhnya yang bernama Farooq Hassanat secara online di aplikasi game seluler, pada tahun 2019.

Percakapan mereka berdua kemudian pindah ke WhatsApp. Setelah bertukar pesan selama beberapa hari, Farouq mengklaim Aneeqa telah melakukan penistaan dan membagikan karikatur yang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Aneeqa Ateeq
Ilustrasi WhatsApp. (REUTERS/Dado Ruvic)

Pakistan sendiri memiliki undang-undang penistaan ??agama yang sangat ketat, yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, Islam, Alquran atau tokoh-tokoh suci lainnya. 

"Barangsiapa dengan kata-kata, baik lisan atau tulisan, atau dengan perwakilan yang terlihat atau dengan imputasi, sindiran, atau sindiran, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad (saw) harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda," demikian bunyi undang-undang tersebut, dilansir dari Daily Mail

Aneeqa Ateeq Membantah Tuduhan Tersebut

Aneeqa Ateeq
Aneeqa Ateeq. (Council of Ex Muslims of Britain)

Aneeqa yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan tersebut.

Selama persidangan, Aneeqa mengatakan kepada pengadilan bahwa Farooq Hassanat sengaja menyeretnya ke dalam diskusi agama sehingga dia dapat mengumpulkan bukti dan melakukan "balas dendam", setelah dia menolak untuk bersahabat dengannya.

“Saya rasa dia sengaja memancingku membahas topik agama untuk balas dendam. Karena itulah dia melaporkan saya ke polisi, dan menjadikan obrolan (di WhatsApp) sebagai barang bukti,” kata Aneeqa dalam pernyataannya. 

Farooq mengklaim bahwa Aneeqa juga membagikan konten hujatannya di status WhatsApp. Saat Farooq meminta Aneeqa untuk menghapusnya, ia malah membagikan hujatan tersebut kepadanya. 

Pengadilan Menjatuhi Aneeqa Ateeq Hukuman Mati

Setelah proses persidangan yang sangat panjang, pengadilan di kota Rawalpindi memutuskan Ateeq bersalah, memberinya hukuman penjara 20 tahun dan memerintahkan dia untuk "digantung di lehernya sampai dia mati."

Putusan ini pun menuai banyak komentar dari banyak orang. Mereka berpendapat jika Aneeqa memang sengaja dijebak oleh Farouq, sementara itu ada pula yang menganggap bahwa Aneeqa dengan sadar telah membuat konten yang bersifat melecehkan agama. 

Aneeqa Ateeq
Aneeqa Ateeq. (Kroos Konnection)

"Dia dengan sengaja mencemarkan kepribadian suci yang saleh dan menghina keyakinan agama umat Islam," menurut surat dakwaan polisi.

Aneeqa Ateeq Tidak Mendapat Bantuan Hukum yang Layak

Saiful Malook, seorang pengacara senior, mengatakan tidak ada bantuan hukum yang diberikan kepada Ateeq selama persidangan.

"Pengacara pembela gagal membelanya selama masa persidangan dan bahkan mengakui kejahatannya dalam proses pengadilan, yang berujung pada hukuman mati Ateeq," kata Malook, dikutip dari DW. 

Baca Juga: Kisah Aakash Majumdar, Pria India yang Pacaran dengan Mainan Balon: Cinta Kita Kuat!

Pakistan Punya Undang-undang yang Ketat untuk Penista Agama

Penghujatan adalah topik sensitif di Republik Islam Pakistan, di mana sekitar 97% dari 180 juta penduduknya adalah Muslim.

Pada tahun 1947, Pakistan mewarisi undang-undang penistaan ??agama dari penguasa kolonial Inggrisnya, yang telah menjadikannya sebagai tindak pidana untuk melakukan "tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan keagamaan dari kelas mana pun dengan menghina keyakinan agamanya."

Aneeqa Ateeq
Bendera Pakistan. (FREEPIK/@www.slon.pics)

Dalam beberapa dekade kemudian, diktator militer Islam Jenderal Zia-ul-Haq memperkenalkan perpanjangan undang-undang antara tahun 1977 dan 1988, termasuk penjara seumur hidup bagi orang yang dinyatakan bersalah karena mencemarkan atau menodai Al-Qur'an. 

Menurut Komisi AS untuk International Religious Freedom, sekitar 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama. Setengah dari mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
M Fadli
Bagas Aulia Ananto
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US