Waduh! Kawanan Ini Nekat Curi Tiang Besi Internet, Modusnya Sedang Perbaiki

- Rabu, 14 September 2022 | 13:56 WIB
Pelaku pencurian tiang besi internet. (Humas Polda Banten)
Pelaku pencurian tiang besi internet. (Humas Polda Banten)

HK (36) dan EA (25), dua pria di Cilegon, Banten ini nekat mencuri sejumlah tiang internet. Aksinya pun gagal setelah polisi meminta surat izin pengerjaan tiang internet dan para pelaku tidak bisa menunjukkannya.

Hal ini pun sudah dibenarkan oleh Kapolsek Anyar AKP Sudibyo.

"Benar, Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten," kata Kapolsek Anyar AKP Sudibyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Sebelum Wafat, Ratu Elizabeth Sempat Titipkan Pesan di Bulan, Apa Isinya?

Peristiwa itu sendiri terjadi pada awal pekan ini sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Anyar Sirih, Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Kedua pelaku beraksi seperti berpura-pura sedang memperbaiki tiang internet.

"Saat sedang melakukan pencurian tiang besi internet, datang petugas dari Polsek Cinangka lalu menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku," tambahnya.

Kedua pelaku ini pun tidak bisa menunjukkan surat kerja dan akhirnya mengakui sedang mengambil tiang internet. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Saat petugas melakukan interogasi, HK dan EA mengaku bahwa dia sedang mengambil tiang besi internet tersebut tanpa seijin pemiliknya," jelas Sudibyo.

-
Barang bukti berupa 6 tiang besi internet yang dicuri HK (36) dan EA (25). (Humas Polda Banten)

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam batang tiang besi internet, satu mobil losbak, satu linggis dan tali tambang sepanjang 6 meter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X