Dear Perusahaan! Wajib Lho Punya Karyawan yang Bertugas untuk Melindungi Data Pribadi

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Ilustasi pencurian data. (Freepik)
Ilustasi pencurian data. (Freepik)

Kepada perusahaan-perusahaan, baik yang sudah besar atau rintisan (start up), wajib lho untuk memiliki karyawan yang bertugas untuk melindungi data pribadi karyawan lainnya. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP), perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP).

Baca Juga: Korsel Denda Google-Meta Rp1 Triliun karena Langgar Privasi Pengguna

"Tugasnya adalah memastikan kepatuhan (terhadap UU PDP)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengutip Antara, Jumat (28/10/2022).

UU PDP menyebutkan pengendali data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (data protection officer/DPO).

Pengendali data pribadi menurut UU PDP ialah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pemrosesan data pribadi.

Sementara yang disebut sebagai prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.

Baca Juga: Datanya Dibocorkan Bjorka, Erick Thohir Tidak Marah

PPDP berdasarkan UU PDP sedikitnya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi dan memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi.

Tugas lain PPDP adalah memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi serta berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

PPDP dapat berupa profesional internal atau eksternal perusahaan yang sudah memenuhi standar kompetensi. Profesi ini tergolong baru di Indonesia, rata-rata baru perusahaan besar yang memiliki pejabat khusus untuk pelindungan data pribadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X