Kominfo Ancam Blokir Facebook, Whatsapp, Google dan Instagram Bulan Depan, Berani?

- Kamis, 23 Juni 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi media sosial terancam diblokir di Indonesia. (The Biz Update)
Ilustrasi media sosial terancam diblokir di Indonesia. (The Biz Update)

Sejumlah raksasa teknologi kabarnya terancam diblokir di Indonesia jika tak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Beberapa PSE lingkup privat yang belum terdaftar termasuk Facebook, WhatsApp, Google, hingga Instagram.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap PSE domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE lingkup privat selambat-lambatnya 20 Juli 2022.

Baca Juga: Fitur Terbaru Twitter Notes, bisa Dipakai untuk Ajang Pemasaran

Namun sebelum memutuskan akses PSE sepenuhnya, akan ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk melakukannya.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pun menjelaskan bahwa pemutusan akses akan terlebih dahulu diidentifikasi, serta koordinasi yang tepat dengan kementerian atau lembaga terkait yang bertanggung jawab terhadap sektor tersebut.  

"Kita bisa cek misalnya game lokal, itu kementrian atau lembaga yang menaungi siapa? Kameparekraf misalnya. Fintech yang menaungi siapa? OJK misalnya. Media sosial yang menaungi siapa Kominfo, dan seterusnya," jelas Dedy dalam keterangannya.

Kendati PSE privat berpotensi diblokir jika telat mendaftarkan diri, namun Dedy menjelaskan PSE yang sudah diblokir masih bisa kembali jika memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tak gentar jika harus memutus akses PSE domestik maupun asing yang tak patuh mendaftarkan diri, namun Dedy yakin PSE besar seperti Facebook, cs siap mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X