Lebih dari 265 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

- Minggu, 13 Februari 2022 | 13:00 WIB
Petisi batalkan aturan JHT. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
Petisi batalkan aturan JHT. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari masyarakat. Bahkan petisi online menolak aturan itu sudah diteken lebih dari 265 ribu orang.

Berdasarkan pantauan INDOZONE, Minggu (13/2/2022) pukul 11.23, petisi di website change.org itu sudah diteken 265.552 orang.

Petisi itu pertama kali dibuat oleh Suhari Ete dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun'. Petisi itu diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Cari Opsi agar JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Suhari mengatakan, aturan baru ini sangat merugikan buruh. Di mana dana Jaminan Hari Tua baru bisa cair atau diambil ketika usia buruh menginjak 56 tahun.

Apabila di-PHK ketika berusia 30 tahun, maka buruh itu harus menunggu selama 26 tahun untuk mengambil haknya.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X