Usai Kasus Kebocoran Data di Indonesia, UU PDP Semakin Dibutuhkan

- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:28 WIB
Ilustrasi pentingnya keamanan data. (ANTARA/HO/Pexels)
Ilustrasi pentingnya keamanan data. (ANTARA/HO/Pexels)

Usai kasus kebocoran data di Indonesia, Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) semakin dibutuhkan masyarakat Indonesia

Dalam hal ini, Direktur Eksekutip ELSAM, Wahyudi Djafar, berpendapat UU PDP bisa disahkan paling lambat semester pertama tahun ini. 

"Sebelumnya pertemuan G20 pada Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki UPDP yang kuat dan komprehensif," harap Wahyudi, seperti yang dikutip indozone dari Antara, Jumat (7/1/2022).

UU PDP ini, katanya masih berbentuk Rancangan Undang-Undan dan masih pada tahap pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.

Menyahuti hal itu, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam keterangan resminya, menilai penting untuk mempercepat pembahasan RUU PDP. Agar bisa segera disahkan menjadi undang-undang hingga memberikan perlindungan komprehensif.

Bahkan, adanya UU PDP dinilai akan bisa mengurangi insiden kebocoran data pribadi yang kerap terjadi. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturannya, tetapi dinilai belum cukup memberikan perlindungan komprehensif terhadap data pribadi.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi kebocornan data pasien dari berbagai rumah sakit yang tersimpan di server Kementerian Kesehatan. Hal itu diduga bocor hingga dijual di forum gelap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X