Live Porno di Aplikasi Dream Live, 3 Orang Diciduk Polisi: Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:15 WIB
Live Porno di Aplikasi Dream Live, 3 Orang Diciduk Polisi. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Live Porno di Aplikasi Dream Live, 3 Orang Diciduk Polisi. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua wanita cantik dan satu agency karena melalukan live streaming berbau pornografi. Para pelaku melakukan live streaming dalam aplikasi Dream Live.

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya jajaran Polres Jakbar melakukan patroli siber. Dalam patroli, ditemukan dua akun melakukan live mengandung unsur pornografi.

Baca Juga: Mencengangkan! Segini Penghasilan Host Live Streaming Porno di Aplikasi Bling2

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua wanita berinisial LS (21) dan PP (19) serta satu agency berinisial DSP (33). Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya PP alias Upil sebagai host, LS alias Yayang sebagai host dan DSP sebagai agency" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

-
Live Porno di Aplikasi Dream Live, 3 Orang Diciduk Polisi. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Dari keterangan para tersangka ke polisi, mereka mengaku sudah melakukan live porno sejak lama. Bahkan keuntungan para tersangka mencapai belasan juta rupiah.

"Dari hasil penyelidikan kami, sudah lebih dari tiga bulan dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai Rp15 juta mereka bagi keuntungannya," papar Andri.

-
Live Porno di Aplikasi Dream Live, 3 Orang Diciduk Polisi. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Kekinian, polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini. Masih ada delapan wanita lainnya yang masuk ke dalam radar polisi karena turut berperan sebagai host di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Live Streaming Porno Bling2, Terus Dicari!

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Acaman pidananya di atas lima tahun," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X