Mulai 30 April, Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog

- Jumat, 29 April 2022 | 13:32 WIB
Ilustrasi tayangan televisi digital. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Ilustrasi tayangan televisi digital. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menghentikan layanan siaran analog televisi secara tetap menjadi digital pada tahap 1 mulai Sabtu, 30 April 2022. 

Hal itu dilakukan berdasarkan implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Komunikasi dan Penyiaran yang diterjemahkan secara teknis di dalam PP Nomor 46 tahun 2021. 

"Penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 april 2022 jam 24.00 atau besok malam," ucap Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi persnya, Jumat (29/4/2022). 

Penghentian layanan TV analog atau yang disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan dimulai pemerintah pada tiga provinsi, dan delapan kabupaten/kota. 

Pertama ada Provinsi Riau yang meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Kemudian, untuk wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. 

"Dan wilayah siaran Papua Barat di kota Sorong dan di kabupaten Sorong," terangnya. 

Untuk bisa menggunakan layanan televisi secara digital, Johnny menyebutkan masyarakat harus memasang perangkat konektor atau set top box agar televisi. Namun bagi warga yang miskin, pemerintah menyediakan alat itu secara gratis. 

"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin, yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah," ungkap Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X