Marak Tren NFT, Kominfo Imbau Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital

- Senin, 17 Januari 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi NFT. (Unsplash/@bjornpierre)
Ilustrasi NFT. (Unsplash/@bjornpierre)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital di tengah maraknya tren Non-Fungible Token (NFT) belakangan ini.

Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan penting bagi masyarakat untuk merespon tren pemanfaatan teknologi NFT dengan bijak.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Akhir-akhir ini, NFT memang hangat diperbincangkan warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.

Kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang / forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.

Untuk itu, Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan sebagainya.

Baca Juga: Kemkominfo Lakukan Koordinasi Antarlembaga untuk Awasi Transaksi NFT

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas Deddy.

Lebih lanjut lagi, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X