The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Amerika Serikat Melarang TikTok Lewat Rancangan Undang-undang Baru, Skakmat!
TikTok. (Freepik)
Tech

Amerika Serikat Melarang TikTok Lewat Rancangan Undang-undang Baru, Skakmat!

Selasa, 07 Februari 2023 22:10 WIB 07 Februari 2023, 22:10 WIB

INDOZONE.ID - Amerika Serikat (AS) semakin jelas melarang perusahaan China beroperasi di wilayah mereka, termasuk TikTok. Lewat cara yang kuat, senator AS menawarkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melarang platform yang memiliki basis di China tersebut.

Larangan ini berkaitan dengan banyaknya pengguna TikTok di Amerika. Platform milik ByteDance itu dianggap sebagai alat untuk memata-matai. Pejabat menilai bahwa TikTok dapat memberikan informasi penggunanya di AS kepada pemerintah China.

Baca juga: Pura-pura Idap Kanker, Remaja Ini Minta Sumbangan dari TikTok: Langsung Diciduk Polisi!

Menghindari hal itu, pemerintah Amerika telah memperkenalkan RUU yang disahkan pada 14 Desember 2022 lalu. Nantinya, RUU itu akan dibawa ke DPR untuk diputuskan di sana, agar RUU dikaji ulang dan disahkan secara resmi.

Jika RUU tersebut diterima oleh anggota DPR AS, maka peraturan itu akan sampai kepada Presiden Joe Biden dan dijadikan Undang-Undang. Maka secara resmi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.

Baca juga: Tren Tranquilizer Challenge di TikTok Sebabkan Anak-anak Masuk Rumah Sakit: Kenapa?

Rancangan Undang-Undang itu tertulis: "Mencegah Ancaman Nasional Pengawasan Internet, Sensor dan Pengaruh yang Menindas, dan Pembelajaran Algoritma oleh Undang-Undang Partai Komunis China.”

Di samping itu, pada 25 Januari 2023, Senator Josh Hawley memperbarui kampanye dengan memperkenalkan undang-undangnya sendiri yang akan melarang TikTok di seluruh Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Gema Trisna Yudha
M. Rio Fani
JOIN US
JOIN US