AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Komisi IX: Pemerintah Harus Evaluasi!

- Jumat, 15 April 2022 | 15:08 WIB
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Amerika Serikat (AS) menuduh aplikasi PeduliLindungi merugikan masyarakat bahkan melanggar HAM dalam kategori privasi. Komisi IX DPR RI merespon hal itu dan meminta Pemerintah Indonesia memberi penjelasan, mengevaluasi bahkan menutup aplikasi tersebut jika diperlukan.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh apalagi aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada Indozone, Jumat (15/4/2022).

Saleh menyebut aplikasi itu memang menyimpan data setiap masyarakat. Aplikasi itu juga digunakan secara luas sebagai tempat cek in suatu tempat.

"Kalau mau jujur ya aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," beber Saleh.

Politikus PAN ini juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan penjelasan terkait isu liar tersebut. Dia juga mendorong Pemerintah jemput bola mengundang LSM yang turut menyebarkan isu ini untuk berdiskusi mengenai aplikasi tersebut.

Baca Juga: Menuju Endemi, Kemenkes Bakal Ganti PeduliLindungi dengan Citizenhealth, Lebih Canggih!

"Kalau dari laporannya tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini." kata Saleh.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara, berdiskusi sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi kalau perlu segera menutup aplikasi tersebut," sambungnya.

Selain itu, Saleh menyebut aplikasi ini memang dibuat salah satunya untuk mendata masyarakat yang sudah atau belum  diberikan vaksin. Dia sendiri mengaku belum melihat dampak positif dari aplikasi tersebut.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," kata Saleh.

Sebelumnya, Human Rights Watch dalam rilisnya mengklaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Hal tersebut juga didasari dari laporan LSM yang hingga kini belum disebutkan namanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X