Begini Cara Mudah Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri!

- Senin, 20 April 2020 | 13:38 WIB
Aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store (photo/INDOZONE/Ferry)
Aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store (photo/INDOZONE/Ferry)

Baru saja pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM atau Black Market yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar pada database Kemenperin mulai tanggal 18 April.

Hal tersebut tentu membuat banyak orang bertanya tentang bagaimana proses pembelian ponsel dari luar negeri setelah aturan ini berlaku. Hal tersebut pun sudah dijelaskan dengan jelas oleh pihak Bea Cukai.

-
Ilustrasi smartphone (photo/Unsplash/Nicolas Hirajeta)

Diketahui bahwa ponsel yang dibeli dari luar negeri nantinya harus menjalani proses pendaftaran IMEI terlebih dahulu agar tidak dianggap sebagai ponsel Black Market. Proses pendaftarannya sendiri cukup mudah dan cepat.

Berikut ini adalah cara mendaftarkan IMEI ponsel kamu agar tidak dianggap sebagai ponsel BM:

  1. Kunjungi situs beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Jika situs tidak bisa diakses, kamu bisa memakai aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store dan App Store
  3. Di aplikasi tersebut, pilih menu IMEI yang memiliki logo seperti barcode
  4. Kemudian isi form dengan informasi terkait data diri anda seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan lainnya
  5. Kemudian isi detail barang yang ingin dibawa ke Indonesia seperti nama brand, tipe, RAM, warna, dan tentunya nomor IMEI
  6. Setelah itu, pengguna akan mendapat barcode yang nantinya harus dibawa ke Bea Cukai setelah pengambilan koper di bandara.

 

-
photo/INDOZONE/Ferry
-
photo/INDOZONE/Ferry
-
photo/INDOZONE/Ferry

Cukup mudah bukan? Dengan adanya sistem ini, kalian tidak perlu khawatir lagi saat ingin membawa ponsel yang dibeli dari luar negeri ke Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X