Ramai Tren Pamer Barang Branded di Media Sosial, Ditjen Pajak Sentil Mereka yang Flexing!

- Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35 WIB
Trend TikTok pamer barang branded. (TikTok/@ditjenpajakri)
Trend TikTok pamer barang branded. (TikTok/@ditjenpajakri)

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan trend challenge, di mana orang-orang bikin photoshoot ala-ala pakai barang branded. Pastinya sudah enggak asing lagi kan?

Mulai dari kalangan orang biasa hingga deretan publik figur pun tak ketinggalan menampilkan barang branded miliknya. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang rela menggelontorkan puluhan juta rupiah demi untuk mengikuti trend yang satu ini.

Baca Juga: Cobain Fitur Baru TikTok , Kamu Bakal Dapat Kredit dari Pengguna yang Terinspirasi

Namun rupanya trend yang tengah viral satu ini 'diintip' oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lewat akun TikTok resminya, Ditjen Pajak menyentil mereka-mereka yang hobi flexing.

"Segera ungkapkan hartamu sebelum kena nani-ninu" tulis keterangan video @ditjenpajakri di TikTok, dikutip Rabu (25/5/2022).

Dalam video tersebut, Ditjen Pajak turut memparodikan trend challenge ini dengan hibauan bagi mereka yang berharta untuk segera lapor wajib pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tentu saja video Ditjen Pajak tersebut turut mengundang beragam komentar dari warganet.

"maaciw trend yg udah ngebantu pihak pajak" komentar akun @yoyooii*** di TikTok.


"Ornag2 kaya di tiktok be like: ada yg mantau tapi bukan cctv" tulis akun @ganes***

Perlu diketahui, PPS yang sengaja dirancang Ditjen Pajak ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kewajiban membayar pajak secara sukarela lewat pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, terutama bagi mereka yang pernah flexing harta di internet.

Program ini pun akan berlangsung dari Januari hingga akhir Juni 2022.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X