Tesla Didakwa Bayar Ganti Rugi Rp47 miliar ke Mantan Karyawan karena Penghinaan Rasisme

- Selasa, 4 April 2023 | 20:56 WIB
Perusahaan mobil listrik Tesla. (REUTERS/Mike Blake)
Perusahaan mobil listrik Tesla. (REUTERS/Mike Blake)

Perusahaan pembuat mobil listrik Tesla didakwa oleh pengadilan untuk membayar senilai US$3,2 juta (Rp47 miliar) kepada mantan karyawan kulit hitam setelah dirinya memenangkan gugatan pelecehan rasisme.

Dikutip New York Times, Selasa (4/4/2023), mantan karyawan Tesla di Fremont bernama Owen Diaz yang merupakan seorang operator lift dari tahun 2015-2016 mengalami pelecehan rasisme di lingkungan kerjanya.

-
Perusahaan mobil listrik Tesla. (REUTERS/Mike Blake)

Baca juga: Berisiko Kecelakaan, Tesla Recall Ratusan Ribu Mobil Gara-gara Software FSD Bermasalah

Awalnya, Diaz melaporkan tuduhan bahwa karyawan Afrika-Amerika yang bekerja di Tesla menghadapi kejadian seperti di zaman Jim Crow. Di mana pekerja kulit hitam secara terus menerus menghadapi penghinaan rasis, bahkan penggunaan fasilitas.

Gugatan ini merujuk pada Diaz yang dianggap tidak cocok bekerja di industri teknologi dan sering menerima umpatan rasisme bahwa orang kulit hitam lebih cocok bekerja di perkebunan. Bahkan, dia menerima hinaan itu 50-100 kali dalam sehari.

-
Pabrik mobil listrik Tesla. (REUTERS/Patrick Pleul)

Baca juga: Elon Musk Ngebet Beli Manchester United: Twitter, Tesla, dan SpaceX Terlupakan?

Laporan itu kemudian diterima Pengadilan Federal di San Fransisco, sementara Tesla tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi rasisme di pabrik tersebut. Alhasil, pengadilan memutuskan Tesla harus membayar ganti rugi.

Awalnya, pengadilan memutuskan bahwa Tesla harus membayar ganti rugi senilai US$137 juta (Rp2 triliun). Namun, Tesla membantah bahwa putusan itu tidak sempurna. Pada akhirnya, putusan pengadilan menetapkan Tesla harus membayar US$3,2 juta (Rp47 miliar) kepada Owen Diaz.

Artikel menarik lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X