Vtube Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Tidak Investasi

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 10:36 WIB
Logo Vtube (Istimewa)
Logo Vtube (Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube.

Vtube telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

"Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube. Vtube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, dikutip Sabtu (6/2/2021).

Bisnis investasi Vtube adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

Poin penghasilan juga dapat diperoleh jika member merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan.

Oleh karena itu, SWI mendorong Vtube menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.

"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tutur Fredly.

Mekanisme yang harus diperbaiki antara lain transaksi harus menggunakan Rupiah, bukan Dollar, tidak menggunakan sistem referral karena Vtube adalah jasa periklanan, dan harus mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan.

"Menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X