Menkominfo Sebut Penggunaan Data Pribadi untuk Kepentingan Penegakan Hukum

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa pendaftaran pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya mengutip Antara, Selasa (2/8/2022).

Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE.

“Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum,” tutur Johnny.

Baca Juga: Ancaman Kelaparan Melanda Dunia, Jokowi Bermunajat Agar Indonesia Dilimpahi Pangan-Energi

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang nonhukum,” kata Johnny.

Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran PSE diwajibkan menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X