Bagaimana Nasib Jastip Ponsel Setelah Berlakunya Aturan IMEI?

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Unsplash
Unsplash

Konsumen Indonesia seringkali memakai jasa titip atau biasa disebut jastip untuk membeli ponsel yang diinginkan dari luar negeri jika produk tersebut tidak hadir di Indonesia.

Lalu, bagaimana ketentuannya setelah pemberlakuan aturan Identitas Internasional Perangkat Bergerak (IMEI)?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, meminta agar para pelaku jastip ponsel pintar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heru setelah penandatanganan bersama aturan IMEI di Kementerian Perindustrian pada Jumat (18/10).

Heru mengatakan barang bawaan dari luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, yang terbit pada Desember 2017.

Barang bawaan dari luar negeri termasuk ponsel bakal dikenakan bea masuk jika berharga di atas 500 dolar AS, atau sekitar Rp7.071.000. Namun, saat ini, bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp0.

Selain itu, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri bakal dikenakan pajak PPN sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Setiap orang dari luar negeri juga hanya bisa membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih, maka barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai bisa dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia. Aturan IMEI dinilai sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel ilegal.

Nantinya, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X