Tidak Hanya Smartphone, Aturan IMEI Juga Berlaku Untuk Laptop & Tablet

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:40 WIB
photo/DigitalTrends
photo/DigitalTrends

Saat ini banyak masyarakat di Indonesia yang menanggap bahwa aturan IMEI yang diberlakukan oleh Kemenperin pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang hanya berlaku untuk smartphone dan ponsel ilegal (Black Market) saja. Namun ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya aturan IMEI yang diberlakukan oleh Kemenperin tersebut ternyata juga berlaku untuk perangkat lain seperti laptop dan juga tablet yang memiliki slot SIM Card seluler. Contohnya saja seperti tablet Samsung Galaxy Tab S6 atau laptop Surface Pro milik Microsoft.

Jadi kesimpulannya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) nantinya tidak akan melihat apakah perangkat tersebut adalah laptop, tablet, ataupun smartphone. Mereka nantinya akan memberlakukan aturan tersebut untuk semua perangkat elektronik yang memiliki dukungan SIM Card seluler.

Sekedar informasi, pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang, Kemenperin secara resmi akan memberlakukan aturan IMEI baru yang nantinya akan membuat perangkat elektronik ilegal ataupun BM (Black Market) tidak akan dapat menggunakan semua jaringan operator di Indonesia lagi.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk memerangi perangkat ilegal ataupun Black Market yang saat ini peredarannya sangat banyak di Indonesia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X