Ciptakan Bayi dari Rekayasa Genetik, Ilmuwan China Dipenjara 3 Tahun

- Selasa, 31 Desember 2019 | 14:57 WIB
Ilustrasi Ilmuwan (Ilustrasi/Unsplash/Lucas Vasques)
Ilustrasi Ilmuwan (Ilustrasi/Unsplash/Lucas Vasques)

Baru-baru ini pengadilan China telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada seorang ilmuwan bernama He Jiankui. Pasalnya Jiankui diketahui telah melakukan praktik medis ilegal yang membahayakan.

Pasalnya beberapa waktu yang lalu He Jiankui mengklaim bahwa dirinya berhasil menciptakan bayi dari rekayasa genetik. Bahkan dirinya yakin bahwa ini adalah bayi yang direkayasa secara genetik pertama di dunia.

Setelah itu, banyak orang yang mengecam tindakan He Jiankui tersebut. Dikatakan bahwa Jiankui telah melakukan praktik medis ilegal karena telah memanfaatkan manusia dalam uji coba rekayasa genetika.

-
photo/REUTERS/Stringer

Dalam persidangan yang dilaksanakan di kota Shenzhen selatan, Jiankui dikatakan terbukti bersalah karena telah memalsukan dokumen yang berisi persetujuan dari dewan peninjau untuk melakukan praktik medis tersebut.

Alhasil selain dihukum penjara tiga tahun, Jiankui juga harus membayar denda sebesar 3 juta yuan atau setara dengan Rp5,9 miliar. Saat ini banyak ilmuwan di seluruh dunia yang sangat menentang hal yang dilakukan oleh Jiankui tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X