Hindari Kena Blokir Google, Meta Hingga TikTok Wajib Patuhi Aturan ini

- Jumat, 24 Juni 2022 | 11:16 WIB
Kominfo ancam blokir sejumlah sosmed. (Reuters)
Kominfo ancam blokir sejumlah sosmed. (Reuters)

Sejumlah platform digital di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, hingga Meta diwajibkan untuk mendaftarkan bisnisnya kepada Kominfo.

Pasalnya terdapat peraturan baru dimana seluruh perusahaan yang memiliki layanan digital atau online di Tanah Air harus mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Google hingga TikTok pun diberikan waktu paling lambat sampai 20 Juli 2022 mendatang untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ini Daftar Bahasa yang Hadir di Fitur 'Apple Translate' iOS 16 Beta, Ada Indonesia?

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran akses di Indonesia.

Tujuan Kominfo mewajibkan perusahaan platform digital agar mendaftar adalah untuk mengkoordinasi Penyelenggara Sistem Elektronik yang beroperasi di Indonesia dan memberikan manfaat besar.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan jika sistem ini akan membuat seluruh PSE agar dapat diawasi, dikoordinasi, dan dicatat sehingga jika suatu saat ada PSE yang melakukan pelanggaran, maka Kominfo tidak kesulitan melakukan koordinasi.

Namun kemungkinan besar platform digital yang sudah besar seperti Google hingga TikTok yang punya peran penting di Indonesia akan mematuhi aturan ini demi bisa terus beroperasi di Indonesia.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X