Kini Pemohon Visa di Amerika Serikat Harus Cantumkan Akun Sosmed

- Selasa, 4 Juni 2019 | 16:05 WIB
photo/international.tau.ac.il
photo/international.tau.ac.il

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini mengeluarkan sebuah peraturan baru bagi para masyarakat negaranya yang ingin memohon Visa.

Peraturan baru tersebut adalah para pemohon Visa harus mencantumkan salah satu akun sosial media miliknya. Baik itu Facebok, Flickr, Instagram, Lindkein, Reddit, ataupun akun sosial media lain.

Namun bagi orang yang benar-benar tidak memiliki akun sosial media apapun masih dapat mendapatkan Visa. Tapi bagi orang yang berbohong tidak memiliki akun sosial media akan diberikan konsekuensi serius dari pemerintah AS.

Selain akun media sosial, para pemohon juga harus mencantumkan email dan juga nomor telepon untuk melengkapi proses permohonan Visa tersebut.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X