Kominfo: 3 Video Kimi Hime Telah Melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:15 WIB
photo/Instagram/kimi.hime/ANTARA/DEVI NINDY
photo/Instagram/kimi.hime/ANTARA/DEVI NINDY

Kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membahas tentang konten vulgar yang dibuat oleh salah satu YouTuber gaming terkenal asal Indonesia yaitu Kimi Hime.

Diketahui bahwa pihak Kominfo telah berusaha untuk menghubungi wanita yang bernama asli Kimberly Khoe tersebut melalui DM Instagram dan juga surat elektronik. Namun pada saat itu masih belum ada jawaban.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa ada tiga konten dari Kimi Hime yang telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang dilanggar tersebut adalah Pasal 27 ayat 1.

Isi dari UU ITE Pasal 27 ayat 1 adalah 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Ferdinandus sendiri mengatakan bahwa konten Kimi Hime yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tersebut telah disuspend oleh pihak Kominfo. Selain itu terdapat 6 konten lainnya yang terpaksa dibatasi umurnya agar anak-anak tidak bisa mengaksesnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X