Aturan Baru Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Disahkan, Ini Isinya

- Rabu, 16 November 2022 | 18:15 WIB
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga sudah disahkan. Mabes Polri sendiri bakal segera mensosialisasikan Perpol tersebut ke Polda jajaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi menyebut Perpol itu sudah diundangkan.

"Betul sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Irjen Dedi kepada wartawan Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Polda jajaran terkait Perpol ini.

Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Jurnalis Malang Raya Pamerkan Foto Menyayat Hati

"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," beber Dedi.

Isi Perpol ini membahas seputar pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pengamanan mulai dari sebelum, kegiatan hingga pasca kegiatan. Ada pula membahas seputar potensi ancaman yang bisa saja terjadi termasuk ancaman dari massa suporter.

Baca Juga: PT LIB Pastikan Liga 1 Dilanjut, tapi Belum Tahu Pakai Format Apa

Terdapat pula pasal yang membahas penonton yang membawa berbagai senjata hingga yang melakukan tindakan provokatif. Antisipasi gangguan nyata juga harus diperhatikan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X