Indonesia Terancam Sanksi Badan Antidoping Dunia, MotoGP Mandalika Potensi Batal Digelar

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Foto udara tikungan 17 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (4/10) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Foto udara tikungan 17 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (4/10) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Badan Antidoping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian antidoping yang efektif pada Jumat (8/10/2021).

Akibatnya, Indonesia terancam tidak diperbolehkan menggelar ajang olahraga internasional, baik regional, kontinental, dan dunia.

Selain itu, atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak boleh membawa, menunjukkan, dan menggunakan identitas serta atribut berkaitan Indonesia seperti lagu kebangsaan, bendera nasional, dan lambang negara.

Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga terancam mendapatkan sanksi serupa.

WADA mengatakan Korea Utara sama seperti Indonesia yang tidak patuh dalam menerapkan program pengujian antidoping yang efektif. Sementara, Thailand dianggap gagal menerapkan kode antidoping yang ditetapkan oleh WADA.

MotoGP Indonesia berpotensi batal digelar

Pada 2022 mendatang, Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi sejumlah ajang olahraga internasional, salah satunya MotoGP.

MotoGP Indonesia dijadwalkan akan digelar pada 18-20 Maret 2022 di PERTAMINA Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menyusul pernyataan WADA yang menilai Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif, maka Indonesia terancam tidak bisa menggelar ajang olahraga internasional seperti MotoGP.

Jika sanksi tersebut diterapkan, maka MotoGP Indonesia pada 2022 mendatang berpotensi batal digelar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X