Tim Sepatu Roda Viral Lintasi Jalan Raya Akhirnya Ditindak Polisi, Ini Sanksinya

- Selasa, 10 Mei 2022 | 18:48 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo (kiri) dan Ketua Poserosi DKI Jakarta Muhammad Sai (kanan) di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro, Pancoran, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo (kiri) dan Ketua Poserosi DKI Jakarta Muhammad Sai (kanan) di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro, Pancoran, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya akhirnya menindak tim sepatu roda yang viral karena melintas di tengah jalan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penindakannya yakni berupa pembuatan surat pernyataan tidak akan mengulangi aksi tersebut.

"Tindakannya berupa apa kita beri tindakan yang sifatnya represif dan yustisil," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Sambodo menyebut penindakan yang dilakukan polisi antara lain memanggil komunitas sepatu roda untuk diberikan edukasi. Kemudian, polisi juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu.

"Kita akan panggil yang bersangkutan kemudian kita beri edukasi, kita beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, kenapa? Karena tentu dari video ini bisa kita lihat apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan terhadap kamtibcarlantas," kata Sambodo.

Baca Juga: Dikritik tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama Stadion JIS

"Karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberikan peringatan, memberikan edukasi dan pendidikan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," sambungnya.

Lebih jauh lagi, Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepatu roda untuk menggunakannya ditempat-tempat yang sudah disediakan.

"Kita berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa dan teman-teman dari sepatu roda silakan melaksanakan kegiatan olahraganya ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Sambodo.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan aksi rombongan pengguna sepatu roda melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Salah satu akun medsos yang membagikan video tersebut yakni akun Twitter @pativ7.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang menggunakan sepatu roda melaju di tengah jalan. Aksi mereka bahkan menghambat laju kendaraan lainnya.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut sepatu roda tidak diperuntukan untuk melaju di jalan raya. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X