Dikritik tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama Stadion JIS

- Selasa, 10 Mei 2022 | 15:42 WIB
Suasana Shalat Idul Fitri 1443 H di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (2/5/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Suasana Shalat Idul Fitri 1443 H di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (2/5/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi terkait permintaan mantan anggota Ombudsman Alvin Lie agar mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun akan mempertimbangkan usulan itu. Sejauh ini, Riza menyebut, Pemprov DKI akan menampung segala macam masukan yang ditujukan ke pihaknya.

"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Sudah Dipastikan Milan akan Pesta Juara Liga Italia Serie A

Lebih lanjut lagi, Riza mengatakan bahwa penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia karena Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.

"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," terang Riza.

Sebagai informasi, Alvin Lie dalam pernyataannya menyinggung mengenai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalam, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X