Panitia penyelenggara pertandingan Arema melawan Persebaya hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB) dinilai layak dikenakan sanksi pidana terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan karena dinilai lalai.
"Panitia pelaksana dan PT LIB juga harus diberi sanksi pidana terkait kelalaian event yang digelar sehingga menimbulkan korban," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (5/10/2022).
Bambang menyebut, meskipun Polri menindak anggotanya hingga mencopot para polisi terkait tragedi ini, pengusutan kasus tersebut tetap harus dilakukan terutama terhadap panitia pelaksana maupun PT LIB.
Baca Juga: Rincian Hukuman yang Diterima Arema FC Imbas Tragedi Maut Kanjuruhan
"Pencopotan Kapolda sebagai penanggung jawab keamanan ini tentu tak menghentikan investigasi soal penanggung jawab event, baik panitia pelaksana maupun PT LIB," beber Bambang.
Sebelumnya, Polri saat ini masih mengusut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Polri bahkan sudah mencopot Kapolres Malang hingga sejumlah komandan Brimob di sana.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Hampir Bikin Asisten Pelatih Arema FC Pensiun
Tak hanya itu, Polri masih terus melakukan pemeriksaan para saksi baik dari pihak kepolisian maupun warga sipil. Tercatat, sudah ada puluhan orang yang diperiksa oleh polisi.