Update Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:57 WIB
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Indra Setiawan)
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Indra Setiawan)

Terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas. Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang itu dijatuhi vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3/2023).

Abu Achmad menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Oleh sebab itu, Bambang dibebaskan dari tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, INDOZONE melansir dari ATNARA, Kamis (16/3/2023).

-
Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Bambang tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu 1 Oktober 2022, usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya. Kekalahan membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Baca Juga: Kisah Tragedi Estadio Nacional Peru, 328 Orang Meregang Nyawa di Lapangan Sepakbola

Kerusuhan tersebut makin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter dengan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X