Hadian Lukita Tetap Jabat Dirut PT LIB meski Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kok Bisa?

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (tengah) (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (tengah) (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menyebut kalau Akhmad Hadian tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sampai ada putusan inkrah.

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

Saham LIB dimiliki PSSI (1 persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007)," kata Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Netizen Kecam Fun Football PSSI dan FIFA, Dianggap Tak Simpati pada Tragedi Kanjuruhan

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.

"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football,’” tutur Ahmad Riyadh.

Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Main Fun Football, Presiden FIFA dan Ketum PSSI Mochamad Iriawan Saling Unjuk Gigi

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X