Desain Jersey Persija Resmi Didaftarkan ke HKI, yang Memalsukan Terancam Masuk Penjara

- Jumat, 20 Maret 2020 | 10:40 WIB
Para pemain Persija. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Para pemain Persija. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Persija Jakarta resmi mendaftarkan ide desain jersey klub musim 2020 ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya melindungi ide dari tindakan ilegal.

Direktur utama Persija Ambono Janurianto mengatakan bahwa seluruh desain jersey, baik dari seragam kandang, tandang, alternatif, hingga tiga jersey penjaga gawang didaftarkan ke HKI untuk melindungi ide dari tindakan ilegal.

Selain jersey, Persija juga mematenkan logo Persija dan apparel resmi Jura kepada HKI.

"Sepakbola kini sudah memasuki dunia industri, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya,” ujar Ambono dikutip dari laman resmi klub.

Dengan didaftarkan kepada HKI, maka hal tersebut dapat melindungi seluruh aset Persija. Jika ada oknum yang berusaha memproduksinya secara masal tanpa izin, maka siap-siap dengan ganjaran hukum pidana.

Sebab, seluruh desain Persija sudah dilindungi oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Dalam pasal 54 undang-udang itu, pelanggar dapat dipidana penjara selama empat tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X