INDOZONE.ID - Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. Keputusan FIFA tersebut membuat polemik di Tanah Air karena dinilai menyebabkan kerugian sangat besar bagi persepakbolaan Indonesia.
Pembatalan tersebut ada yang menyebut imbas dari penolakan sejumlah pihak terkait keikutsertaan tim Israel, namun ada pula yang menghubungkan dengan Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu yang menewaskan ratusan orang.
Terlepas dengan gejolak politik yang ada, FIFA dalam keterangan resminya yang dikutip dalam laman www.fifa.com menyampaikan jika keputusan pahit tersebut salah satunya merupakan imbas dari Tragedi Kanjuruhan.
"FIFA ingin menggarisbawahi bahwa terlepas dari keputusan ini, FIFA tetap berkomitmen untuk secara aktif membantu PSSI, melalui kerja sama yang erat dan dengan dukungan dari pemerintah Presiden Jokowi, dalam proses transformasi sepak bola Indonesia setelah tragedi yang terjadi pada Oktober 2022," tulis FIFA.

Sementara itu, Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM) yang turut memantau dan mengikuti persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan mengkritisi dengan hasil vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Putusan dari FIFA tersebut mengingatkan kita pada vonis Kanjuruhan Disaster belasan hari yang lalu yang sangat jauh dari harapan, yaitu tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Yaris Adhial Fajrin, Ketua LKPH-UMM.
LKPH-UMM kecewa atas hasil sidang putusan sidang Tragedi Kajuruhan kepada lima terdakwa atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (security officer), Kompol Wahyu Seto Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Berdasarkan putusan sidang, kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis hukuman yang jauh dari kata adil. Terdakwa AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, hingga Kompol Wahyu Seto pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas.
"Kanjuruhan Disaster merupakan akumulasi dari berbagai bentuk kelalaian masing-masing pihak yang terakumulasi menjadi satu kejadian yang menyayat masyarakat Indonesia," lanjut Yaris.

Lebih lanjut, LKPH-UMM meminta agar keputusan FIFA tersebut jadi momentum untuk mempersiapkan sarana dan prasarana sepak bola Tanah Air. Selain infrastruktur, ketenangan politik serta keamanan dalam negeri juga selalu jadi pertimbangan event internasional seperti Piala Dunia U-20.
Artikel menarik lainnya:
- Detik-detik Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang
- Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Pekan Ke-32 Liga 1 2022/2023 Dihiasi Pita Hitam
- Ini Rencana Baru Shin Tae-Yong Buat Usai Timnas Indonesia Batal Tampil di Piala Dunia U-20
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
