Disetujui Komisi III DPR, Selangkah Lagi Shanye Pattynama Bisa Membela Timnas Indonesia

- Rabu, 9 November 2022 | 14:25 WIB
Rapat kerja tersebut membahas permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne ElianJay Pattynama. (ANTARA/Aprillio Akbar).
Rapat kerja tersebut membahas permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne ElianJay Pattynama. (ANTARA/Aprillio Akbar).

Komisi III DPR telah menyetujui proses naturalisasi terhadap pemain sepak bola keturanan Shayne Elian Jay Pattynama menjadi warga negara Indonesia (WNI). Keputusan itu usai Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemenpora RI dan PSSI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengarkan keterangan perihal naturalisasi terhadap Shayne Elian Jay Pattynama dari Menpora Zainudin Amali, Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej dan Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

Setelah itu, selaku pimpinan rapat, Adies kemudian menanyakan kepada anggota Komisi III yang hadir apakah bisa menyetujui proses naturalisasi dari Shayne Elian Jay Pattynama.

"Kami mohon persetujuan dari rekan-rekan anggota Komisi III DPR RI, apakah komisi III DPR dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, untuk selanjutan diproses peraturan perundang-undangan. Setuju?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Baca Juga: Naturalisasi Lancar, Shayne Pattynama Girang hingga Ingin Bawa Timnas Indonesia Juara

Sebelum adanya kesepakatan, Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej mengungkapakan alasan mengapa perlu adanya pertimbangan agar Shayne Elian Jay Pattynama dapat diberikan WNI. Di mana yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang.

"Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI, junto pasal 15 PP nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI," kata Eddward.

"Sedangkan dari aspek keolahragaan telah memenuhi bebarapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan," tambah Eddward.

-
Shayne Pattynama (Instagram/@s.pattynama).

Lebih lanjut, Eddward berujar Shayne Elian Jay Pattynama mempunyai garis keturanan dari Indonesia, di mana sang ayah lahir di Semarang Jawa Tengah. Oleh sebab itulah pemerintah mendukung pemberiaan kewarganegaraan ini.

"Data pemohon atas nama Shayne Elian Jay Pattynama lahir di Belanda 11 agustus berkewarganegaraan belanda. Memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah yang lahir di Semarang, Jawa Tengah," tutur Eddward.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X