Polri Sebut Gas Air Mata Gak Sebabkan Kematian, DPR: Kan Udah Dilarang FIFA

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik pernyataan Polri yang menyebut gas air mata bukanlah penyebab kematian 132 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Ia membeberkan persoalan yang melibatkan kepolisian dalam tragedi tersebut adalah alasan penggunaan gas air mata di stadion. Padahal sudah jelas FIFA melarang penggunaan gas air mata.

“Letak persoalannya adalah mengapa polisi menggunakan gas air mata di stadion sepak bola. Padahal ada aturan FIFA yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata dalam mengamankan pertandingan bola di dalam stadion,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Lalu Arsul juga mempertanyakan digunakannya gas air mata saat penonton mulai turun ke lapangan. Padahal saat itu tidak ada kerusuhan yang dilakukan oleh para Aremania.

“Kan dari rekaman-rekaman yang viral itu suporter tidak melakukan perusakan maupun tindakan terlebih dahulu yg membahayakan keselamatan pemain atau petugas keamanan,” bebernya.

Setelah gas air mata ditembakan pengkoordinasian pembukaan pintu keluar penonton dari tribun juga menjadi permasalahan. Pasca penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian, penonton pun berhamburan menuju pintu keluar.

Maka dari itu, Arsul menilai tidak tepat saat Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masuk ke dalam komunikasi publik, apalagi soal gas air mata di dalam tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Soal Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sentil Banyak Pihak!

"Perlu pilihan-pilihan isu yang bijak dalam komunikasi publik agar tidak memperburuk citra Polri di ruang publik," jelasnya.

Arsul bukannya melarang Dedi untuk mengutip pernyataan ahli mengenai gas air mata. Namun, sebaiknya tidak dengan nada membela diri ataupun lainnya.

“Menjelaskan kepada publik dengan mengutip ahli bukannya tidak boleh, namun jangan dengan tone apologi atau membela diri. Yang perlu dikedepankan justru hal-hal seperti ketika para anggota Polri bersujud sebagai tanda minta maaf atas tragedi itu. Itu justru menimbulkan citra positif Polri dimata publik,” tandasnya.

Baca Juga: Update Total Korban Tragedi Kanjuruhan: Jadi 738 Orang, yang Meninggal Bertambah

Sebelumnya Polri menjelaskan korban meninggal terkait kasus Tragedi Kanjuruan bukan disebabkan karena gas air mata. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengunaan gas air mata diperbolehkan di dunia internasional. 

"Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana  bahwa gas air mata atau CS ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan yang digunakan oleh Brimob," Kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022). 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X