Hakim Kasus Tragedi Kanjuruhan Diduga Langgar Etik, Komisi Yudisial Verifikasi!

- Rabu, 12 April 2023 | 17:21 WIB
Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Tragedi Kanjuruhan belum berakhir. Terkini, Komisi Yudisial (KY) masih memverifikasi dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus ini.

"Sampai dengan sekarang, memang pemantauan tersebut sudah dilakukan. Namun, sekarang masih tahap verifikasi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, INDOZONE melansir dari ANTARA, Rabu (12/4/2023).

Joko mengatakan, bahwa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hakim tidak ada. Akan tetapi, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.

-
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (kanan) (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

Baca Juga: Aremania Tolak Stadion Kanjuruhan Direnovasi, Minta Dijadikan Museum Saja

"Memang laporan dari masyarakat tidak ada. Akan tetapi, karena itu mendapat perhatian dari masyarakat, KY membuat langkah untuk melakukan pemantauan," ucap Joko.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) Hasdarmawan, yakni 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris, yang merupakan Ketua Panpel Arema FC, divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Untuk terdakwa Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara, lebih rendah juga daripada tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Komnas HAM mendukung jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian, terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan Makan Banyak Korban

Tragedi Kanjuruhan terjadi karena lontaran gas air mata oleh petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan usai Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Kepanikan karena gas air mata membuat banyak orang menjadi korban.

Baca Juga: Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20 karena Tragedi Kanjuruhan?

Setidaknya, ada 135 korban jiwa dalam insiden ternahas dalam sejarah sepak bola Indonesia ini. Meski menyakitkan dan menyedihkan, tragedi Kanjuruhan menjadi titik balik sepak bola Indonesia ke arah yang lebih baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X