Ismed Sofyan Dipolisikan sang Istri ke Polda Metro Terkait KDRT

- Rabu, 18 Maret 2020 | 17:20 WIB
Cut Rita, istri pesepakbola Ismed Sofyan saat membuat laporan polisi terkait KDRT di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Cut Rita, istri pesepakbola Ismed Sofyan saat membuat laporan polisi terkait KDRT di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Cut Rita, istri pesebakbola Ismed Sofyan membuat laporan polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang istri melaporkan suaminya sendiri ke Polda Metro Jaya.

"Saya ini istri Ismed Sofyan. Semenjak dari 2017 dia keluar dari rumah, dia nggak pernah beri nafkah saya sampai 2020," kata Rita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Rita mengungkapkan kekerasan yang sering dialaminya dan dilakukan oleh suaminya sendiri. Rita menyebut dirinya pernah dicekik oleh sang suami namun dia saat itu tidak pernah melakukan visum.

-
Cut Rita, istri pesepakbola Ismed Sofyan saat membuat laporan polisi terkait KDRT di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selain kerap melakukan kekerasan, Ismed disebutnya juga sudah berulang kali selingkuh. Dia merasa tidak kuat dan ingin bercerai dengan pesepakbola Persija itu.

"Saya seorang istri yang dizolimi. Masalah perceraian saya ini karena Ismednya selingkuh," kata Rita.

Ismed dan Rita disebut-sebut sudah mengajukan perceraian sebanyak dua kali. Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Depok disebutnya sudah memutuskan perceraian kepada pasangan itu namun belum ingkrah karena Ismed belum membayar perjanjian kepada Rita sebesar Rp500 juta.

-
Ismed Sofyan. (Instagram/ismedsofyan14)

"Saya minta Ismed sudah hampir empat tahun ya dia belum ceraikan saya, belum bayar uang iddah mut'ah saya, tidak nafkah kan saya, saya perempuan dizolimi, sakit banget," tuturnya.

Dalam kasus ini, Rita mempolisikan Ismed terkait kasus KDRT. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/1482/III/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 4 Maret 2020.

Pelapor dalam laporan ini yakni Rita sendiri dan terlapor Ismed Sofyan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 49 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X