BREAKING NEWS: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB!

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Liga Indonesia)
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Liga Indonesia)

Kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, memasuki babak baru. Polri akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Adapun enam orang tersebut terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota Polri. Salah satu tersangkanya yakni Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Umumkan Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan Malam Ini

"Pertama saudara AHL Dirut PT LIB, di mana tadi saya sampaikan dia bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi namun persyaratan fungsi belum dicukupi," beber Sigit.

Selain Dirut LIB, Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Ketua Panitia Pelaksana atas nama Abdul Haris.

Baca Juga: Carut-marut, FIFA Turun Tangan Bantu Perbaiki Sistem Persepakbolaan Indonesia

"Di mana pelaksanaan dia bertanggungjawab kepada LIB, tidak membuat dokumen keselamatan, mengabaikan soal over capacity harusnya 37.000 namun dijual 42.000," pungkas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X