Protokol Kesehatan Ala Piala Menpora Diterapkan di Liga 1 dan 2

- Minggu, 6 Juni 2021 | 07:59 WIB
Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2 (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2 (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Piala Menpora 2021 akan diterapkan di Liga 1 serta 2 musim 2021-2022.

"Protokol kesehatan masih sesuai seperti di Piala Menpora," ujar Sudjarno dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Salah satu prosedur yang akan dipakai adalah pelaksanaan tes usap antigen beberapa jam sebelum pertandingan.

Selain itu, maksimal hanya ada 299 orang yang bisa beraktivitas di dalam stadion.

"Untuk pelaksanaan protokol kesehatannya akan ditangani oleh LIB," tutur Sudjarno.

Liga 1 Indonesia musim 2021-2022 rencananya bergulir mulai 10 Juli 2021 sampai Maret 2022.

Kompetisi itu berlangsung dengan format liga penuh, tetapi dengan sistem seri. Ada enam seri yang sudah disepakati dalam Kongres Biasa PSSI 2021 pada Sabtu (29/5) dan dilaksanakan di tiga klaster daerah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Sah! Kapolri Resmi Beri Izin Kompetisi Liga 1 dan 2

Klaster pertama meliputi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta. Klaster kedua yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, lalu klaster ketiga Jawa Timur.

Nantinya, seri satu akan berlangsung di klaster pertama, seri dua di klaster kedua, seri ketiga di klaster ketiga. Lalu berlanjut ke seri keempat yang tetap di klaster ketiga, lalu seri kelima di klaster kedua dan seri keenam atau terakhir kembali lagi ke klaster pertama.

LIB menyatakan bahwa Liga 1 dan Liga 2 musim 2021-2022, yang tetap terapkan sistem promosi-degradasi, akan bergulir tanpa penonton. Akan tetapi, Polri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat berubah sesuai kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X